Selasa, 02 Oktober 2007

SEKAPUR SIRIH UNTUK PARA PENUNTUT ILMU

Sahabat ku seiman.....
Engakau merantau mencari keduniaan.....
Padahal ia akan hilang.....
Lalu engkau menghentikan perjalanan.....
Dan AKHIRAT itulah tempat tujuan.
Kebahagiaan yang sempurna ialah jika dapat menyempurnakan
kekuatan ilmiah dan yang praktis.....
Cara menyempurnakan kekuatan ilmiah yang praktis adalah
dengan kita mengetahui sang pencipta, mengetahui asma'
dan sifat-sifatnya, mengetaui jalan yang menghantar kepada-Nya,
mengetahui kendala, mengetaui diri sendiri dan kekurangannya.

Sahabat ku selama ini tak ada yang dapat aku berikan kepadamu sebagai bekal dalam menjalani kehidupan kita ini, tapi aku sangat berharap dengan adanya beberapa
tulisan ini maka dapat
membuka mata hati dan memunculkan pemikiran yang sehat
dalam diri kita tentang apa dan bagai mana seharusnya kita dalam melangkahkan kaki kita dalam menapaki jejak langkah kita di atas bumi yang penuh dengan angan -angan ini dan semoga semuanya dapat berarti bagi kita semua untuk saat ini, esok, lua dan seterusnnya.


...PERBEDAAN ORANG YANG BERILMU

DAN YANG TIDAK BERILMU...

Ilmu itu lebih baik dari pada harta…

Karena ilmu akan menjagamu…sementara harta harus engkau jaga…

Ilmu akan terus bertambah dan berkembang dengan diamalkan…

Sementara harta akan terkurangi dengan penggunaannya…

Dan mencintai seseorang yang berilmu adalah agama yang dipegang…

Ilmu akan membawa pemiliknya untuk berbuat taat selama hidupnya…

Dan akan meninggalkan nama yang harum setelah matinya…

Sementara orang yang memiliki harta akan hilang seiring dengan hilangnya harta…

Pengumpul harta itu seakan telah mati padahal sebenarnya dia masih hidup…

Sementara orang yang berilmu akan tetap hidup sepanjang masa…

Jasad-jasadnya mereka telah tiada, namun mereka tetap ada di hati manusia...


…IMPIAN SANG PEMUJA…

Siapapun Kau…

Wanita yang bersembunyi di balik tirai…

Aku menantikan jawaban karena harapan menanti kepastian…

Jika kamu menolak memberikan jawaban…

Aku tak’kan lagi bertanya…

Himgga harapan ini tergantikan atau terkubur bersama jiwa yang rapuh…

Siapapun kau…

Semoga masih ada celah bagi takdir yang memilihmu bersanding…

Bersama jawaban yang lahir dari berjuta Tanya…

Siapapun kau…

Ku ingin kau sampaikan salamku pada guru yang mengajarimu…

Ketinggian sebuah kehormatan…

Siapaun kau…

Aku menanti jawaban…

Jawaban yang kau sembunyikan dibalik cadar yang kau kenakan…

Siapapun kau…

Kutahu kau adalah wanita yang selama ini kukenal…

Betapun kau mengelak…

Nuraniku sangat tajam membisikan kebenaran…

Siapapun kau…

Semoga harapan memantaskanmu untuk ku impikan…


Teladan Rasulullah dalam Iedul Fithri
.: :.
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya
banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya.
Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk
pulang kampung dan berkumpul bersama handai taulan. Sebagian lagi rela
melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata,
dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya
sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa
Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya
Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk
mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.


Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya
tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan
syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri
yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan
Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang
memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum
menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana
yang dimaukan syariat.

Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai,
“aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun
menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi
mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik
mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah
sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda
menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar’i memang mutlak
diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat
dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh
dari yang dimaukan syariat.

Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini, tentu berbagai
aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri tidak
harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli
baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah
mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para
saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya.
Dengan tahu bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dalam beridul Fitri.

Definisi Id (Hari Raya)

Ibnu A’rabi mengatakan: “Id1 dinamakan demikian karena setiap tahun
terulang dengan kebahagiaan yang baru.” (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu
terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan
atau bulanan.” (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Ied dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam
keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka
bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
“Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab:
“Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.” Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah
telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari
keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004,
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id

Ibnu Rajab berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id
menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya
maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat
dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri
sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan
mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab
Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at.
Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani:
“Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at,
wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa
hal itu wajib ‘ain.” (Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat
ketiga dengan dalil berikut:

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya)
Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita
yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut
menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah,
salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab:
“Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab
Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun
tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab
oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah untuk keluar berarti perintah untuk
shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat)
merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi
wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id
menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan
sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula
lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul
Minnah, hal. 344)

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang
intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak
sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan,
tidak disyaratkan mukim.”
Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama.
Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji,
beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang
lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam
safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa, 24/177-178)

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari
Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).” (Shahih, HR. Malik dalam
Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali radhiallahu 'anhu tentang
mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak,
mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali radhiallahu 'anhu berkata: “Hari Jum’at, hari
Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, 1-176-177))

Memakai Wewangian

“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di
hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa
beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin
Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai
wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303)

Memakai Pakaian yang Bagus

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual
di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Umar
radhiallahu 'anhu berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian
ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pun berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian
(di akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul
fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya
dan bahwa ini perkara yang biasa diantara mereka.” (Fathul Bari)

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum
beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku,
ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)

Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada
Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, diantara mereka ‘Ali dan Ibnu
‘Abbas radhiallahu 'anhuma.”
Diantara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka
pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga
makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang
sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

“Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu
beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat.
Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal Az-Zuhri,
diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan
syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang
diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju
tempat shalat walaupun banyak diantara mereka mulai menggampangkan sunnah
(ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi).
Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk
menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini,
amat baik untuk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan
padanya berpadu dalam satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia2…”
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat
Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu:

Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:

(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang
sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan
Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan:

(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid,
sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata: “Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat
2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal
ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih
kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id)

Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah
Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di
tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi
seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebutkan dengan sanadnya
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah sampai di lima
tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk
pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.”
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul
Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu
berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di
shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka
serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka
beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau
pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil
Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang
telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.”
Ibnul Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah
timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…” (dinukil dari Shalatul ‘Idain fil
Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)

Waktu Pelaksanaan Shalat

“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul
Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah
selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.” (Shahih, HR. Al-Bukhari secara
mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab
Waqtul Khuruj Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab
Fi Waqti Shalatil ’Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud)
Yang dimaksud dengan kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu
adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang
shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.

Ibnu Baththal berkata: “Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh
dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah
diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu
Hajar. (Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit
matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik.
Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu
pendapat pengikut Syafi’i. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
“Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan sekelompok
tabi’in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah
terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini
menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.”
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)

Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
Ada dua pendapat:
Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu
Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang dikuatkan
Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan
Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan
semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan
bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.” (Zadul Ma’ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu
Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang
disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat
Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan
manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)

Tanpa Adzan dan Iqamah

Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni
Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.”
(Shahih, HR. Muslim)


Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
“Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu
Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari
mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak
pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada
apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih, HR. Muslim)

Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam hal ini dan
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu 'anhuma
melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”
Al-Imam Malik berkata: “Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami,
dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah
bid’ah.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil
dengan: Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat
dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah).
Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki
perbedaan.
Diantaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu
seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju
tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: “Qiyas di sini tidak
sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu
apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bid’ah,
dengan lafadz apapun.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tempat
shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan
“Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesuatupun dari
(panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma’ad, 1/427)

Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id

Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain.
Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang
pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’,
sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:

“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5
kali selain 2 takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir
fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)

Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul
intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?

Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut
selain takbiratul intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram. (lihat
Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub
Al-Ilmiyyah)
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul
ihram. (Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada
riwayat yang mendukungnya, yaitu:
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan
5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”(Ini lafadz Ath-Thahawi)

Adapun lafadz Ad-Daruquthni:

“Selain takbiratul ihram.” (HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet.
Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)

Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin
Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul
Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis,
2/84,
tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain,
hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk
dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma”
(Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah).
Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)

Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat
tangan.Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat
tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul
Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dalam hal ini.

Kapan Membaca Doa Istiftah?

Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan
sebelum takbir tambahan. (Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26.
Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)

Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah.

“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr,
‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.” (Shahih,
HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id)

Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia
tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk
banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum
wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka
ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin
duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi
maka silahkan.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)

Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat
untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan agama
dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id berubah
menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada
menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.

Wanita yang Haid

Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh
melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari
tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.

Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang
diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih
1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melewati
orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat
dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah.
Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid.
Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah
yang mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan
sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id.

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar
pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di
depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau
melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan
Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/136)

Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?

Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: “Bila tertinggal shalat Id
maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah
dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i
dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari
karya Ibnu Rajab, 6/169)

Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat

Dari Jabir, ia berkata:” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil
jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq
Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila
pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya.
Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan
seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.”

Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, diantaranya agar lebih banyak
bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433)

Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum’at

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi
Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama
Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata:
“Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan
pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat
Jumat maka shalatlah’.”

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Telah
berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak,
(Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan
Jum’at.” (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)

Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut
Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam
agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat
Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan
dari Nabi dan para shahabatnya.” (Majmu’ Fatawa, 23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, diantaranya ‘Atha`.
Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)

Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang
hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:

“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.” (Lihat pula masalah ini dalam
Ahkamul ‘Idain karya Ali Hasan hal. 61, Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu a’lam.



.: :. Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan


Shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab Ash-Shaum, bab Hal Yuqalu Ramadhan au Syahru Ramadhan no. 1898, 1899. Dikeluarkan pula dalam kitab Bad‘ul Khalqi, bab Shifatu Iblis wa Junuduhu no. 3277. Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya membawakannya dalam kitab Ash-Shaum, dan diberikan judul babnya oleh Al-Imam An-Nawawi, Fadhlu Syahri Ramadhan no. 2492.

Pintu Kebaikan Terbuka, Pintu Kejelekan Tertutup
Kedatangan Ramadhan akan disambut dengan penuh kegembiraan oleh insan beriman yang selalu merindukan kehadirannya dan menghitung-hitung hari kedatangannya. Banyak keutamaan yang dijanjikan untuk diraih dan didapatkan di bulan mulia ini, di antaranya seperti tersebut dalam hadits yang menjadi pembahasan kita dalam rubrik ‘Hadits’ kali ini. Dan keutamaan yang tersebut dalam hadits di atas didapatkan sejak awal malam Ramadhan yang mubarak sebagaimana tersebut dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

“Apabila datang awal malam dari bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup tidak ada satu pintupun yang terbuka, sedangkan pintu-pintu surga dibuka tidak ada satu pintupun yang ditutup. Dan seorang penyeru menyerukan: ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.’ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 682 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1682, dihasankan Asy-Syaikh Albani rahimahullahu dalam Al-Misykat no. 1960)

Pada bulan yang penuh barakah ini, kejahatan di muka bumi lebih sedikit, karena jin-jin yang jahat dibelenggu dan diikat, sehingga mereka tidak bebas untuk menyebarkan kerusakan di tengah manusia sebagaimana hal ini dapat mereka lakukan di luar bulan Ramadhan. Di hari-hari itu kaum muslimin tersibukkan dengan ibadah puasa yang dengannya akan mematahkan syahwat. Juga mereka tersibukkan dengan membaca Al-Qur`an dan ibadah-ibadah lainnya. (Al-Mirqah, Asy-Syaikh Mulla ‘Ali Al-Qari pada ta’liq Al-Misykat 1/783, hadits no. 1961)

Ibadah-ibadah ini akan melatih jiwa, membersihkan dan mensucikannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Karena amal shalih banyak dilakukan, demikian pula ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah, ditutuplah pintu-pintu jahannam dan dibuka pintu-pintu surga. (Shifatu Shaumin Nabiyyi n fi Ramadhan, hal. 18-19)
Makna ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits di atas صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ adalah setan itu dibelenggu. Dan yang dimaksudkan dengan setan di sini adalah مَرَدَةُ الْجِنِّ sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Kata مَرَدَةٌ adalah bentuk jamak (lebih dari dua) dari kata الْمَارِدُ yaitu الْعَاتِي الشَّدِيْدُ , maknanya yang sangat angkuh, durhaka, bertindak sewenang-wenang lagi melampaui batas (lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits). Sehingga yang dibelenggu hanyalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat, adapun setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran.

Kita perlu nyatakan hal ini, kata Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu, agar jangan sampai engkau mengatakan: “Kami mendapatkan beberapa perselisihan dan fitnah di bulan Ramadhan (lalu bagaimana dikatakan setan-setan itu dibelenggu sementara kejahatan tetap ada? -pent.).” Kita jawab bahwa yang dibelenggu adalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat. Sedangkan setan-setan yang kecil dan setan-setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran tidak dibelenggu. Demikian pula jiwa yang memerintahkan kepada kejelekan, teman-teman duduk yang jelek dan tabiat yang memang senang dengan fitnah dan pertikaian. Semua ini tetap ada di tengah manusia, tidak terbelenggu kecuali jin-jin yang sangat jahat. (Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 163)

Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata dalam Shahih-nya (3/188): “Bab penyebutan keterangan bahwa hanyalah yang diinginkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ hanyalah jin-jin yang jahat, bukan semua setan. Karena nama setan terkadang diberikan kepada sebagian mereka (tidak dimaukan seluruhnya).”

Di bulan yang mubarak ini ada malaikat yang menyeru kepada kebaikan dan menyeru untuk mengurangi kejelekan sebagaimana dalam lafadz hadits:

“Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.”

Hadits-hadits tentang Keutamaan Ramadhan
Selain hadits di atas, banyak lagi hadits lain yang berbicara tentang keutamaan Ramadhan. Di antaranya akan kita sebutkan berikut ini:
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 1778)
2. Dari ‘Imran bin Murrah Al-Juhani radhiallahu 'anhu, ia berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, apa pendapat anda bila aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja dan aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah, aku mengerjakan shalat lima waktu, menunaikan zakat dan puasa di bulan Ramadhan, maka termasuk dalam golongan manakah aku?” Rasulullah menjawab: “Engkau termasuk golongan shiddiqin dan syuhada.” (HR. Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya, dan lafadz yang disebutkan adalah lafadz Ibnu Hibban. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 989)
3. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Telah datang pada kalian Ramadhan bulan yang diberkahi. Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan atas kalian untuk puasa di bulan ini. Pada bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka serta dibelenggu setan-setan yang sangat jahat. Pada bulan ini Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang diharamkan untuk mendapatkan kebaikan malam itu maka sungguh ia telah diharamkan.” (HR. Ahmad, 2/385, An-Nasa`i no. 2106, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i. Lihat Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 985, Al-Misykat no. 1962)
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, apabila dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 549)

Cukuplah kiranya keutamaan bagi Ramadhan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala memilihnya di antara bulan-bulan yang ada untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan kitab-Nya yang mulia di bulan berkah tersebut, di malam yang penuh kemuliaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dengan yang batil.” (Al-Baqarah: 185)


“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur`an itu pada malam Qadar (malam kemuliaan).” (Al-Qadar: 1)

Puasa Semestinya membuahkan Takwa
Hikmah disyariatkannya puasa dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullahu berkata: “Perkara takwa yang dikandung puasa di antaranya:
- Orang yang puasa meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala haramkan kepadanya berupa makan, minum, jima’ dan semisalnya, sementara jiwa itu condong kepada perkara yang harus ditinggalkan tersebut. Semua itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengharapkan pahala-Nya. Ini termasuk takwa.
- Orang yang puasa melatih jiwanya untuk merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa Ta'ala (muraqabatullah), maka ia meninggalkan apa yang diinginkan jiwanya padahal ia mampu melakukannya, karena ia mengetahui pengawasan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadapnya.
- Puasa itu menyempitkan jalan setan, karena setan itu berjalan pada anak Adam seperti peredaran/aliran darah. Dan puasa akan melemahkan jalannya sehingga mengecilkan perbuatan maksiat.
- Orang yang puasa umumnya memperbanyak amalan ketaatan sementara amalan ketaatan termasuk perangai takwa.
- Orang yang kaya jika merasakan tidak enaknya lapar maka mestinya ia akan memberikan kelapangan/memberi derma kepada orang-orang fakir yang tidak berpunya. Ini pun termasuk perangai takwa. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 86)

Dengan demikian sungguh tidaklah berlebihan bila kita katakan bahwa seharusnya momentum Ramadhan dijadikan langkah awal untuk memperbaiki iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, untuk kemudian iman dan takwa itu terus dipupuk dan dirawat di bulan-bulan selanjutnya. Dan jangan dibiarkan terpisah dari jiwa dan raga hingga datang jemputan dari utusan Ar-Rahman (malaikat maut). Khususnya kita –penduduk negeri ini– seharusnya berkaca diri berkaitan dengan segala petaka yang menimpa negeri kita, demikian pula musibah yang datang terus menerus, lagi susul menyusul. Tidaklah semua ini menimpa kita kecuali karena dosa-dosa kita dan jauhnya kita dari iman serta takwa kepada Al-Khaliq.


“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan/ulah manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)


“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-kesalahan kalian.” (Asy-Syura: 30)
Musibah yang menimpa negeri ini berupa gempa, tsunami, meletusnya gunung berapi, tanah longsor, semburan lumpur panas, dan sebagainya bukanlah karena kesialan penguasa/pemerintah sebagaimana tuduhan orang-orang dungu atau pura-pura dungu. Namun justru karena dosa-dosa yang ada di negeri ini. Terlepas apakah bencana ini karena rekayasa asing yang ingin menjatuhkan dan menghancurkan negeri ini sebagaimana analisa sebagian orang, atau murni musibah tanpa rekayasa, toh semuanya ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai teguran bagi kita agar kembali kepada-Nya. Bangkit dari lumpur hitam dosa dan maksiat, untuk kemudian bertaubat dan mohon ampun kepada-Nya.

Yang sangat disesalkan, di antara penduduk negeri ini banyak yang tidak sadar dari maksiat mereka dengan musibah yang menimpa. Mereka malah melakukan praktik-praktik kesyirikan, membuat sesajen penolak bala yang dipersembahkan kepada roh-roh penguasa laut, penguasa gunung, penguasa darat, dan sebagainya. Na’udzubillah min dzalik!!!

Sehubungan dengan momentum Ramadhan sebagai bulan untuk menambah iman dan takwa, serta terkait dengan banyaknya musibah yang menimpa negeri ini, bagus sekali untuk kita nukilkan nasihat dari Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkenaan dengan musibah yang menimpa anak Adam, khususnya gempa bumi [1]. Mudah-mudahan nasehat ini bisa menjadi renungan bagi anak negeri ini.

Beliau rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Memiliki hikmah Maha Mengetahui terhadap apa yang Dia putuskan dan tetapkan, sebagaimana Dia Maha Memiliki Hikmah lagi Maha Mengetahui dalam apa yang Dia syariatkan dan perintahkan. Dia menciptakan apa yang diinginkan-Nya berupa tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia tetapkan hal itu untuk menakut-nakuti hamba-Nya dan mengingatkan mereka tentang hak-Nya dan memperingatkan mereka dari kesyirikan, penyelisihan terhadap perintah-Nya dan melakukan larangan-Nya.”
Selanjutnya beliau menyatakan: “Tidaklah diragukan bahwa gempa yang terjadi pada hari-hari ini di banyak tempat/negeri merupakan sejumlah tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta'ala hendak menakut-nakuti hamba-hamba-Nya. Seluruh musibah gempa yang terjadi dan perkara lainnya yang membuat kemudharatan para hamba dan menyebabkan gangguan bagi mereka, adalah disebabkan kesyirikan dan maksiat.”

“Tidaklah satu kebaikan menimpamu melainkan itu dari Allah dan tidaklah satu kejelekan menimpamu melainkan karena ulah dirimu sendiri.” (An-Nisa`: 79)

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata: “Yang wajib dilakukan oleh seluruh muslimin adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, istiqamah di atas agamanya dan berhati-hati dari seluruh perkara yang dilarang berupa syirik dan maksiat. Sehingga mereka memperoleh pengampunan, kelapangan, keselamatan di dunia dan di akhirat dari seluruh kejelekan, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menolak dari mereka seluruh musibah, lalu menganugerahkan kepada mereka setiap kebaikan. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

“Seandainya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa niscaya Kami bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka malah mendustakan maka Kami pun menyiksa mereka disebabkan apa yang dulunya mereka upayakan.” (Al-A’raf: 96)
Kemudian Syaikh menukilkan ucapan Al-’Allamah Ibnul Qayyim rahimahullahu: “Di sebagian waktu Allah Subhanahu wa Ta'ala mengizinkan bumi untuk bernapas panjang. Ketika itu terjadilah gempa/goncangan yang besar, sehingga menimbulkan ketakutan pada hamba-hamba-Nya, lalu mereka kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mencabut diri dari maksiat, tunduk patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyesali diri, sebagaimana ucapan sebagian salaf ketika terjadi gempa bumi: ‘Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian.’ Ketika terjadi gempa di kota Madinah, ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu berkhutbah dan memberi nasehat kepada penduduk Madinah dan beliau berkata: ‘Kalau gempa ini terjadi lagi, aku tidak akan tinggal bersama kalian di Madinah ini.’
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menasehatkan: “Ketika terjadi gempa bumi dan tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala lainnya, gerhana, angin kencang dan banjir, yang wajib dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tunduk menghinakan diri kepada-Nya dan memohon maaf/kelapangan-Nya serta memperbanyak mengingat-Nya dan istighfar pada-Nya. Sebagaimana ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Apabila kalian melihat gerhana maka berlindunglah kalian dengan zikir/mengingat Allah, berdoa kepada-Nya dan istighfar.”

Disenangi pula untuk memberikan kasih sayang kepada fakir miskin dan bersedekah kepada mereka dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Orang-orang yang menyayangi (memiliki sifat rahmah) akan dirahmati oleh Ar-Rahman. Sayangilah orang yang ada di bumi niscaya Yang di langit akan merahmati kalian.” [2]


“Siapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi/dirahmati.” [3]
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu bahwa beliau mengirim surat kepada gubernur-gubernurnya ketika terjadi gempa agar mereka bersedekah.

Termasuk sebab kelapangan dan keselamatan dari semua kejelekan adalah agar pemerintah bersegera mengambil tangan rakyatnya dan mengharuskan mereka untuk berpegang dengan kebenaran dan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala pada mereka serta amar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

“Kaum mukminin dan mukminat sebagian mereka adalah wali/kekasih bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah.” (At-Taubah: 71)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang melepaskan seorang mukmin dari satu bencana/kesulitan dunia niscaya Allah akan melepaskannya dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Siapa yang menutup kejelekan/cacat seorang muslim, Allah pun akan menutup cacatnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” [4]

Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Ibnu Baz –semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas dan melapangkan beliau di kuburnya, amin–. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati penduduk negeri ini dan menghilangkan musibah dari mereka serta memberi taufik kepada mereka agar bertaubat dan kembali kepada agama-Nya yang benar. Semoga penduduk negeri ini mengambil pelajaran yang berharga di bulan mubarak ini, bulan Ramadhan nan penuh keberkahan, menambah iman dan takwa mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hingga mereka menjadi , orang-orang yang dibebaskan dari api neraka. Allahumma amin.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.




Sahabat ku seiman.....
Engakau merantau mencari keduniaan.....
Padahal ia akan hilang.....
Lalu engkau menghentikan perjalanan.....
Dan AKHIRAT itulah tempat tujuan.

Kebahagiaan yang sempurna ialah jika dapat menyempurnakan
kekuatan ilmiah dan yang praktis.....
Cara menyempurnakan kekuatan ilmiah yang praktis adalah
dengan kita mengetahui sang pencipta, mengetahui asma'
dan sifat-sifatnya, mengetaui jalan yang menghantar kepada-Nya,
mengetahui kendala, mengetaui diri sendiri dan kekurangannya.

Sahabat ku selama ini tak ada yang dapat aku berikan kepadamu
sebagai bekal dalam menjalani kehidupan kita ini, tapi aku sangat
berharap dengan adanya beberapa tulisan ini maka dapat
membuka mata hati dan memunculkan pemikiran yang sehat
dalam diri kita tentang apa dan bagai mana seharusnya kita
dalam melangkahkan kaki kita dalam menapaki jejak langkah
kita di atas bumi yang penuh dengan angan -angan ini dan
semoga semuanya dapat berarti bagi kita semua untuk
saat ini, esok, lua dan seterusnnya.
Teladan Rasulullah dalam Iedul Fithri
.: :.
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya
banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya.
Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk
pulang kampung dan berkumpul bersama handai taulan. Sebagian lagi rela
melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata,
dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya
sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa
Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya
Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk
mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.

Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya
tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan
syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri
yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan
Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang
memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum
menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana
yang dimaukan syariat.

Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai,
“aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun
menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi
mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik
mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah
sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda
menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar’i memang mutlak
diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat
dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh
dari yang dimaukan syariat.

Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini, tentu berbagai
aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri tidak
harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli
baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah
mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para
saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya.
Dengan tahu bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dalam beridul Fitri.

Definisi Id (Hari Raya)

Ibnu A’rabi mengatakan: “Id1 dinamakan demikian karena setiap tahun
terulang dengan kebahagiaan yang baru.” (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu
terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan
atau bulanan.” (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Ied dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam
keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka
bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
“Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab:
“Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.” Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah
telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari
keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004,
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id

Ibnu Rajab berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id
menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya
maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat
dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri
sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan
mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab
Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at.
Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani:
“Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at,
wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa
hal itu wajib ‘ain.” (Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat
ketiga dengan dalil berikut:

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya)
Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita
yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut
menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah,
salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab:
“Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab
Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun
tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab
oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah untuk keluar berarti perintah untuk
shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat)
merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi
wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id
menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan
sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula
lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul
Minnah, hal. 344)

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang
intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak
sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan,
tidak disyaratkan mukim.”
Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama.
Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji,
beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang
lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam
safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa, 24/177-178)

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari
Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).” (Shahih, HR. Malik dalam
Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali radhiallahu 'anhu tentang
mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak,
mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali radhiallahu 'anhu berkata: “Hari Jum’at, hari
Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, 1-176-177))

Memakai Wewangian

“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di
hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa
beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin
Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai
wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303)

Memakai Pakaian yang Bagus

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual
di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Umar
radhiallahu 'anhu berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian
ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pun berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian
(di akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul
fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya
dan bahwa ini perkara yang biasa diantara mereka.” (Fathul Bari)

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum
beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku,
ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)

Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada
Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, diantara mereka ‘Ali dan Ibnu
‘Abbas radhiallahu 'anhuma.”
Diantara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka
pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga
makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang
sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

“Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu
beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat.
Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal Az-Zuhri,
diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan
syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang
diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju
tempat shalat walaupun banyak diantara mereka mulai menggampangkan sunnah
(ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi).
Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk
menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini,
amat baik untuk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan
padanya berpadu dalam satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia2…”
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat
Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu:

Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:

(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang
sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan
Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan:

(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid,
sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata: “Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat
2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal
ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih
kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id)

Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah
Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di
tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi
seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebutkan dengan sanadnya
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah sampai di lima
tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk
pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.”
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul
Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu
berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di
shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka
serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka
beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau
pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil
Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang
telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.”
Ibnul Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah
timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…” (dinukil dari Shalatul ‘Idain fil
Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)

Waktu Pelaksanaan Shalat

“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul
Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah
selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.” (Shahih, HR. Al-Bukhari secara
mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab
Waqtul Khuruj Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab
Fi Waqti Shalatil ’Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud)
Yang dimaksud dengan kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu
adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang
shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.

Ibnu Baththal berkata: “Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh
dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah
diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu
Hajar. (Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit
matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik.
Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu
pendapat pengikut Syafi’i. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
“Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan sekelompok
tabi’in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah
terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini
menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.”
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)

Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
Ada dua pendapat:
Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu
Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang dikuatkan
Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan
Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan
semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan
bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.” (Zadul Ma’ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu
Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang
disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat
Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan
manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)

Tanpa Adzan dan Iqamah

Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni
Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.”
(Shahih, HR. Muslim)


Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
“Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu
Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari
mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak
pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada
apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih, HR. Muslim)

Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam hal ini dan
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu 'anhuma
melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”
Al-Imam Malik berkata: “Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami,
dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah
bid’ah.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil
dengan: Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat
dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah).
Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki
perbedaan.
Diantaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu
seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju
tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: “Qiyas di sini tidak
sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu
apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bid’ah,
dengan lafadz apapun.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tempat
shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan
“Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesuatupun dari
(panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma’ad, 1/427)

Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id

Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain.
Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang
pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’,
sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:

“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5
kali selain 2 takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir
fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)

Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul
intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?

Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut
selain takbiratul intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram. (lihat
Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub
Al-Ilmiyyah)
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul
ihram. (Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada
riwayat yang mendukungnya, yaitu:
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan
5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”(Ini lafadz Ath-Thahawi)

Adapun lafadz Ad-Daruquthni:

“Selain takbiratul ihram.” (HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet.
Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)

Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin
Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul
Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis,
2/84,
tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain,
hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk
dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma”
(Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah).
Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)

Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat
tangan.Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat
tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul
Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dalam hal ini.

Kapan Membaca Doa Istiftah?

Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan
sebelum takbir tambahan. (Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26.
Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)

Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah.

“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr,
‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.” (Shahih,
HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id)

Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia
tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk
banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum
wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka
ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin
duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi
maka silahkan.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)

Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat
untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan agama
dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id berubah
menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada
menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.

Wanita yang Haid

Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh
melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari
tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.

Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang
diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih
1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melewati
orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat
dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah.
Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid.
Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah
yang mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan
sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id.

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar
pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di
depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau
melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan
Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/136)

Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?

Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: “Bila tertinggal shalat Id
maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah
dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i
dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari
karya Ibnu Rajab, 6/169)

Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat

Dari Jabir, ia berkata:” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil
jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq
Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila
pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya.
Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan
seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.”

Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, diantaranya agar lebih banyak
bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433)

Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum’at

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi
Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama
Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata:
“Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan
pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat
Jumat maka shalatlah’.”

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Telah
berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak,
(Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan
Jum’at.” (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)

Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut
Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam
agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat
Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan
dari Nabi dan para shahabatnya.” (Majmu’ Fatawa, 23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, diantaranya ‘Atha`.
Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)

Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang
hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:

“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.” (Lihat pula masalah ini dalam
Ahkamul ‘Idain karya Ali Hasan hal. 61, Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu a’lam.

.: :. Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan

Shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab Ash-Shaum, bab Hal Yuqalu Ramadhan au Syahru Ramadhan no. 1898, 1899. Dikeluarkan pula dalam kitab Bad‘ul Khalqi, bab Shifatu Iblis wa Junuduhu no. 3277. Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya membawakannya dalam kitab Ash-Shaum, dan diberikan judul babnya oleh Al-Imam An-Nawawi, Fadhlu Syahri Ramadhan no. 2492.

Pintu Kebaikan Terbuka, Pintu Kejelekan Tertutup
Kedatangan Ramadhan akan disambut dengan penuh kegembiraan oleh insan beriman yang selalu merindukan kehadirannya dan menghitung-hitung hari kedatangannya. Banyak keutamaan yang dijanjikan untuk diraih dan didapatkan di bulan mulia ini, di antaranya seperti tersebut dalam hadits yang menjadi pembahasan kita dalam rubrik ‘Hadits’ kali ini. Dan keutamaan yang tersebut dalam hadits di atas didapatkan sejak awal malam Ramadhan yang mubarak sebagaimana tersebut dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

“Apabila datang awal malam dari bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup tidak ada satu pintupun yang terbuka, sedangkan pintu-pintu surga dibuka tidak ada satu pintupun yang ditutup. Dan seorang penyeru menyerukan: ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.’ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 682 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1682, dihasankan Asy-Syaikh Albani rahimahullahu dalam Al-Misykat no. 1960)

Pada bulan yang penuh barakah ini, kejahatan di muka bumi lebih sedikit, karena jin-jin yang jahat dibelenggu dan diikat, sehingga mereka tidak bebas untuk menyebarkan kerusakan di tengah manusia sebagaimana hal ini dapat mereka lakukan di luar bulan Ramadhan. Di hari-hari itu kaum muslimin tersibukkan dengan ibadah puasa yang dengannya akan mematahkan syahwat. Juga mereka tersibukkan dengan membaca Al-Qur`an dan ibadah-ibadah lainnya. (Al-Mirqah, Asy-Syaikh Mulla ‘Ali Al-Qari pada ta’liq Al-Misykat 1/783, hadits no. 1961)

Ibadah-ibadah ini akan melatih jiwa, membersihkan dan mensucikannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Karena amal shalih banyak dilakukan, demikian pula ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah, ditutuplah pintu-pintu jahannam dan dibuka pintu-pintu surga. (Shifatu Shaumin Nabiyyi n fi Ramadhan, hal. 18-19)
Makna ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits di atas صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ adalah setan itu dibelenggu. Dan yang dimaksudkan dengan setan di sini adalah مَرَدَةُ الْجِنِّ sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Kata مَرَدَةٌ adalah bentuk jamak (lebih dari dua) dari kata الْمَارِدُ yaitu الْعَاتِي الشَّدِيْدُ , maknanya yang sangat angkuh, durhaka, bertindak sewenang-wenang lagi melampaui batas (lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits). Sehingga yang dibelenggu hanyalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat, adapun setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran.

Kita perlu nyatakan hal ini, kata Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu, agar jangan sampai engkau mengatakan: “Kami mendapatkan beberapa perselisihan dan fitnah di bulan Ramadhan (lalu bagaimana dikatakan setan-setan itu dibelenggu sementara kejahatan tetap ada? -pent.).” Kita jawab bahwa yang dibelenggu adalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat. Sedangkan setan-setan yang kecil dan setan-setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran tidak dibelenggu. Demikian pula jiwa yang memerintahkan kepada kejelekan, teman-teman duduk yang jelek dan tabiat yang memang senang dengan fitnah dan pertikaian. Semua ini tetap ada di tengah manusia, tidak terbelenggu kecuali jin-jin yang sangat jahat. (Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 163)

Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata dalam Shahih-nya (3/188): “Bab penyebutan keterangan bahwa hanyalah yang diinginkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ hanyalah jin-jin yang jahat, bukan semua setan. Karena nama setan terkadang diberikan kepada sebagian mereka (tidak dimaukan seluruhnya).”

Di bulan yang mubarak ini ada malaikat yang menyeru kepada kebaikan dan menyeru untuk mengurangi kejelekan sebagaimana dalam lafadz hadits:

“Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.”

Hadits-hadits tentang Keutamaan Ramadhan
Selain hadits di atas, banyak lagi hadits lain yang berbicara tentang keutamaan Ramadhan. Di antaranya akan kita sebutkan berikut ini:
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 1778)
2. Dari ‘Imran bin Murrah Al-Juhani radhiallahu 'anhu, ia berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, apa pendapat anda bila aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja dan aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah, aku mengerjakan shalat lima waktu, menunaikan zakat dan puasa di bulan Ramadhan, maka termasuk dalam golongan manakah aku?” Rasulullah menjawab: “Engkau termasuk golongan shiddiqin dan syuhada.” (HR. Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya, dan lafadz yang disebutkan adalah lafadz Ibnu Hibban. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 989)
3. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Telah datang pada kalian Ramadhan bulan yang diberkahi. Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan atas kalian untuk puasa di bulan ini. Pada bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka serta dibelenggu setan-setan yang sangat jahat. Pada bulan ini Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang diharamkan untuk mendapatkan kebaikan malam itu maka sungguh ia telah diharamkan.” (HR. Ahmad, 2/385, An-Nasa`i no. 2106, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i. Lihat Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 985, Al-Misykat no. 1962)
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, apabila dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 549)

Cukuplah kiranya keutamaan bagi Ramadhan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala memilihnya di antara bulan-bulan yang ada untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan kitab-Nya yang mulia di bulan berkah tersebut, di malam yang penuh kemuliaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dengan yang batil.” (Al-Baqarah: 185)


“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur`an itu pada malam Qadar (malam kemuliaan).” (Al-Qadar: 1)

Puasa Semestinya membuahkan Takwa
Hikmah disyariatkannya puasa dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullahu berkata: “Perkara takwa yang dikandung puasa di antaranya:
- Orang yang puasa meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala haramkan kepadanya berupa makan, minum, jima’ dan semisalnya, sementara jiwa itu condong kepada perkara yang harus ditinggalkan tersebut. Semua itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengharapkan pahala-Nya. Ini termasuk takwa.
- Orang yang puasa melatih jiwanya untuk merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa Ta'ala (muraqabatullah), maka ia meninggalkan apa yang diinginkan jiwanya padahal ia mampu melakukannya, karena ia mengetahui pengawasan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadapnya.
- Puasa itu menyempitkan jalan setan, karena setan itu berjalan pada anak Adam seperti peredaran/aliran darah. Dan puasa akan melemahkan jalannya sehingga mengecilkan perbuatan maksiat.
- Orang yang puasa umumnya memperbanyak amalan ketaatan sementara amalan ketaatan termasuk perangai takwa.
- Orang yang kaya jika merasakan tidak enaknya lapar maka mestinya ia akan memberikan kelapangan/memberi derma kepada orang-orang fakir yang tidak berpunya. Ini pun termasuk perangai takwa. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 86)

Dengan demikian sungguh tidaklah berlebihan bila kita katakan bahwa seharusnya momentum Ramadhan dijadikan langkah awal untuk memperbaiki iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, untuk kemudian iman dan takwa itu terus dipupuk dan dirawat di bulan-bulan selanjutnya. Dan jangan dibiarkan terpisah dari jiwa dan raga hingga datang jemputan dari utusan Ar-Rahman (malaikat maut). Khususnya kita –penduduk negeri ini– seharusnya berkaca diri berkaitan dengan segala petaka yang menimpa negeri kita, demikian pula musibah yang datang terus menerus, lagi susul menyusul. Tidaklah semua ini menimpa kita kecuali karena dosa-dosa kita dan jauhnya kita dari iman serta takwa kepada Al-Khaliq.


“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan/ulah manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)


“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-kesalahan kalian.” (Asy-Syura: 30)
Musibah yang menimpa negeri ini berupa gempa, tsunami, meletusnya gunung berapi, tanah longsor, semburan lumpur panas, dan sebagainya bukanlah karena kesialan penguasa/pemerintah sebagaimana tuduhan orang-orang dungu atau pura-pura dungu. Namun justru karena dosa-dosa yang ada di negeri ini. Terlepas apakah bencana ini karena rekayasa asing yang ingin menjatuhkan dan menghancurkan negeri ini sebagaimana analisa sebagian orang, atau murni musibah tanpa rekayasa, toh semuanya ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai teguran bagi kita agar kembali kepada-Nya. Bangkit dari lumpur hitam dosa dan maksiat, untuk kemudian bertaubat dan mohon ampun kepada-Nya.

Yang sangat disesalkan, di antara penduduk negeri ini banyak yang tidak sadar dari maksiat mereka dengan musibah yang menimpa. Mereka malah melakukan praktik-praktik kesyirikan, membuat sesajen penolak bala yang dipersembahkan kepada roh-roh penguasa laut, penguasa gunung, penguasa darat, dan sebagainya. Na’udzubillah min dzalik!!!

Sehubungan dengan momentum Ramadhan sebagai bulan untuk menambah iman dan takwa, serta terkait dengan banyaknya musibah yang menimpa negeri ini, bagus sekali untuk kita nukilkan nasihat dari Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkenaan dengan musibah yang menimpa anak Adam, khususnya gempa bumi [1]. Mudah-mudahan nasehat ini bisa menjadi renungan bagi anak negeri ini.

Beliau rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Memiliki hikmah Maha Mengetahui terhadap apa yang Dia putuskan dan tetapkan, sebagaimana Dia Maha Memiliki Hikmah lagi Maha Mengetahui dalam apa yang Dia syariatkan dan perintahkan. Dia menciptakan apa yang diinginkan-Nya berupa tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia tetapkan hal itu untuk menakut-nakuti hamba-Nya dan mengingatkan mereka tentang hak-Nya dan memperingatkan mereka dari kesyirikan, penyelisihan terhadap perintah-Nya dan melakukan larangan-Nya.”
Selanjutnya beliau menyatakan: “Tidaklah diragukan bahwa gempa yang terjadi pada hari-hari ini di banyak tempat/negeri merupakan sejumlah tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta'ala hendak menakut-nakuti hamba-hamba-Nya. Seluruh musibah gempa yang terjadi dan perkara lainnya yang membuat kemudharatan para hamba dan menyebabkan gangguan bagi mereka, adalah disebabkan kesyirikan dan maksiat.”

“Tidaklah satu kebaikan menimpamu melainkan itu dari Allah dan tidaklah satu kejelekan menimpamu melainkan karena ulah dirimu sendiri.” (An-Nisa`: 79)

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata: “Yang wajib dilakukan oleh seluruh muslimin adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, istiqamah di atas agamanya dan berhati-hati dari seluruh perkara yang dilarang berupa syirik dan maksiat. Sehingga mereka memperoleh pengampunan, kelapangan, keselamatan di dunia dan di akhirat dari seluruh kejelekan, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menolak dari mereka seluruh musibah, lalu menganugerahkan kepada mereka setiap kebaikan. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

“Seandainya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa niscaya Kami bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka malah mendustakan maka Kami pun menyiksa mereka disebabkan apa yang dulunya mereka upayakan.” (Al-A’raf: 96)
Kemudian Syaikh menukilkan ucapan Al-’Allamah Ibnul Qayyim rahimahullahu: “Di sebagian waktu Allah Subhanahu wa Ta'ala mengizinkan bumi untuk bernapas panjang. Ketika itu terjadilah gempa/goncangan yang besar, sehingga menimbulkan ketakutan pada hamba-hamba-Nya, lalu mereka kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mencabut diri dari maksiat, tunduk patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyesali diri, sebagaimana ucapan sebagian salaf ketika terjadi gempa bumi: ‘Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian.’ Ketika terjadi gempa di kota Madinah, ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu berkhutbah dan memberi nasehat kepada penduduk Madinah dan beliau berkata: ‘Kalau gempa ini terjadi lagi, aku tidak akan tinggal bersama kalian di Madinah ini.’
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menasehatkan: “Ketika terjadi gempa bumi dan tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala lainnya, gerhana, angin kencang dan banjir, yang wajib dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tunduk menghinakan diri kepada-Nya dan memohon maaf/kelapangan-Nya serta memperbanyak mengingat-Nya dan istighfar pada-Nya. Sebagaimana ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Apabila kalian melihat gerhana maka berlindunglah kalian dengan zikir/mengingat Allah, berdoa kepada-Nya dan istighfar.”

Disenangi pula untuk memberikan kasih sayang kepada fakir miskin dan bersedekah kepada mereka dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Orang-orang yang menyayangi (memiliki sifat rahmah) akan dirahmati oleh Ar-Rahman. Sayangilah orang yang ada di bumi niscaya Yang di langit akan merahmati kalian.” [2]


“Siapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi/dirahmati.” [3]
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu bahwa beliau mengirim surat kepada gubernur-gubernurnya ketika terjadi gempa agar mereka bersedekah.

Termasuk sebab kelapangan dan keselamatan dari semua kejelekan adalah agar pemerintah bersegera mengambil tangan rakyatnya dan mengharuskan mereka untuk berpegang dengan kebenaran dan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala pada mereka serta amar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

“Kaum mukminin dan mukminat sebagian mereka adalah wali/kekasih bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah.” (At-Taubah: 71)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang melepaskan seorang mukmin dari satu bencana/kesulitan dunia niscaya Allah akan melepaskannya dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Siapa yang menutup kejelekan/cacat seorang muslim, Allah pun akan menutup cacatnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” [4]

Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Ibnu Baz –semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas dan melapangkan beliau di kuburnya, amin–. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati penduduk negeri ini dan menghilangkan musibah dari mereka serta memberi taufik kepada mereka agar bertaubat dan kembali kepada agama-Nya yang benar. Semoga penduduk negeri ini mengambil pelajaran yang berharga di bulan mubarak ini, bulan Ramadhan nan penuh keberkahan, menambah iman dan takwa mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hingga mereka menjadi , orang-orang yang dibebaskan dari api neraka. Allahumma amin.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda